tabel.shio togel 2023-Masuk Raja tabel.shio togel 2023, cari link alternatif Olympus

login Link 1   login Link 2  login Link 3

Dalam upaya untuk memastikan keadilan dalam permainan, tabel.shio togel 2023 menggunakan generator nomor acak yang terbukti adil untuk menghasilkan hasil togel. Hal ini memberikan keyakinan kepada pemain bahwa setiap taruhan mereka memiliki peluang yang sama untuk menang.

  • Jakarta (ANTARA) -
    Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap seorang tersangka berinisial ITB alias S (39) yang mengaku sebagai dokter di sebuah klinik di kawasan Cikarang Selatan,tabel.shio togel 2023 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
     
    "Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 19.30 WIB," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Penangkapan dilakukan ​​​​​​di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra Kecamatan 
    Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
     
    Twedi menjelaskan awal mulai pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (12/3), pihaknya mendapatkan informasi adanya dokter yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang lengkap (dokter gadungan) di sebuah klinik di Kabupaten Bekasi.
     
    "Kemudian anggota Tim Opsnal Polsek Cikarang Selatan melakukan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP, dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar," katanya.

    Baca juga: Dinkes Bekasi pastikan klinik aborsi Tambun ilegal
     
    Setelah itu pada Jumat (15/3) anggota Tim Opsnal mengamankan dokter yang tidak memiliki STR dan SIP yang lengkap berinisial ITB alias S tersebut.
     
    "Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan di klinik, ditemukan adanya tiga buah baju dokter, satu buah stetoskop daftar pasien berobat dan resep periode bulan Agustus 2020-Februari 2024 dan hasil lab periode Juni 2020-Januari 2024," kata Twedi.
     
    Twedi juga menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan adanya motifnya ekonomi. "Pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," katanya.
     
    Sedangkan klinik tempat tersangka praktik tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi sejak beroperasi pada September 2019.

    Baca juga: Klinik Aborsi Digerebek Polisi di Bekasi
     
    Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah berobat di klinik tersebut untuk melapor ke Polsek Cikarang Selatan.
     
    "Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya," katanya.
     
    Selanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024